SeputarNKRI
loading…
“Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/F.2/Fd.1/01/2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).
Hari mengatakan, dalam kasus baru ini penyidik melakukan pemeriksaan dua orang pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah dan Pertambangan Energi Sumatera Selatan. (Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Saksi dugaan Korupsi Alat Pertanian Kementan)
“Dua orang saksi itu adalah Erwin Himawan selaku Direktur PT Dinamika Mukti Mitratama dan Ivo Wongkaren selaku Direktur PT Mulya Tara Mandiri,” katanya.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
“Pemeriksaan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” katanya. (Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Dirut BTN Tersangka Pidana Pencucian Uang)
(abd)
Leave a Reply
Be the First to Comment!